PSI Apresiasi Anies Baswedan Terbitkan IMB Reklamasi untuk Kepastian Hukum

PSI mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2019, 16:40 WIB
Penampakan Pulau Reklamasi C dan D. (Liputan6.com/Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW PSI Jakarta Michael V Sianipar mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi. Anies dinilai telah memberikan kepastian hukum.

Sebab, kepastian hukum itu memberikan dampak terhadap pihak swasta dan masyarakat Jakarta dalam konteks reklamasi.

"Jadi pada saat IMB keluar diterbitkan oleh Pak Gubernur, Pak Anies Baswedan, walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau, tapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum," ujar Michael dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Michael tak menampik timbul pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Namun, PSI sangat mengapresiasi Anies yang bersikap tegas terhadap masalah reklamasi. Bahwa pada akhirnya, diberikan kepastian hukum terhadap pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun.

"Kita melihat ini proses sudah memberikan IMB berarti sudah ada sikap dan kita akan evaluasi. Kalau tidak ada sikap kita tidak bisa evaluasi malah," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Tegas

Dia menilai, selama ini Anies tak tegas apakah bakal menghentikan reklamasi dengan membongkar pulau yang terbentuk atau seperti apa. Hanya saja, Anies dihadapkan fakta empat pulau sudah terbangun.

Michael berharap, Gubernur Anies bersama DPRD akan datang membahas reklamasi Jakarta. Dia mendengar eksekutif bakal memasukkan reklamasi dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saya harap Gubernur dan DPRD nanti memutuskan apakah mau ada empat pulau ini masih berdiri atau mau dibongkar. Kalau saya, condong gak mungkin pulau-pulau ini dibongkar. Siapa yang mau bayar?" pungkasnya.


Kata Anies Baswedan

Menyikapi anggapan tak konsisten dengan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi, Anies punya jawabannya. Menurut dia, semua kebijakan yang dibuat telah sesuai janji, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," ungkap Anies.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta hingga tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, ungkap Anies, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses publik. Bahkan sekarang, Jakarta akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati semua warga.

"Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua.

Anies mengaku ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.

Terkait penggunaan pergub era Ahok no 206/2016, Anies menyatakan, bila mencabutnya agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, ungkap dia, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi.

"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," Anies menegaskan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya