Bayang-Bayang Hukum Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh

Pihaknya akan menyurati seluruh warung dan kafe siber yang ada di Kota Langsa sebagai langkah awal untuk mensosialisasi pelarangan permainan gim tersebut terlebih dahulu. Saat ini, dinas tersebut tengah menunggu salinan fatwa yang dimaksud.

oleh Rino Abonita diperbarui 24 Jun 2019, 07:00 WIB
Bayang-bayang Hukuman Cambuk bagi pemain PUBG dan Sejenisnya di Aceh (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Rencana Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa ingin menerapkan uqubat (hukuman) cambuk bagi pemain gim Player Unknown Battleground (PUBG) dan sejenisnya santer baru-baru ini. Lantas, bagaimana pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengenai hal ini?

Sebelum ke pokok pembahasan, perlu diketahui bahwa hukum cambuk di Serambi Makkah memiliki keterkaitan historis dengan ruang yang diberi pemerintah pusat usai pemberontakan DI/TII yang diinisiasi oleh Daud Beureueuh.

Setelah pemberontakan diredam, Aceh diberi otonomi di bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Seiring waktu, sejumlah beleid untuk mendukung penegakan syariat dibuat dan diterapkan di provinsi paling barat itu.

Pada 2003 muncul secara rentet qanun nomor 12, 13, 14, yang masing-masing mengatur tentang khamar (minuman keras), maisir (perjudian), dan khalwat (perbuatan mesum).

Petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk terdapat dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2005. Pada tahun yang sama, Kabupaten Bireuen menggelar hukum cambuk pertamanya dengan jumlah terhukum yakni 26 pelaku maisir.

Belakangan, lahir Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menggantikan tiga qanun sebelumnya. Petunjuk teknisnya diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

Qanun tersebut mengatur 10 jenis pidana, yakni, khamar, maisir, khalwat, ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal 4 orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).

Pelaksanaanya diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Sampai di sini, belum ada kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) baru selain 10 jenis pidana di atas.

Hingga akhirnya muncul pernyataan dari DSI Kota Langsa yang berencana menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang kedapatan memainkan gim PUBG dan sejenisnya.

Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif, mengatakan bahwa hukuman cambuk diberlakukan apabila PUBG dan sejenisnya masuk dalam kategori perjudian.

"Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk," terang Ibrahim, kepada Liputan6.com, Minggu siang (23/6/2019).

"Kalau juga masih terdapat hal yang demikian, kita buat razia. Kalau memang ada unsur judinya, berarti memenuhi maksud Qanun Nomor 6 Tahun 2014, maka itu, memang harus dihukum cambuk jika terbukti. Tentu ada prosesnya. Tidak serta merta," lanjutnya.

Pihaknya akan menyurati seluruh warung dan kafe siber yang ada di Kota Langsa sebagai langkah awal untuk mensosialisasi pelarangan permainan PUBG terlebih dahulu. Saat ini, dinas tersebut tengah menunggu salinan fatwa yang dimaksud.


Belum Final

PUBG Mobile bakal kehadiran zombie mode di update terbarunya, kapan? (Liputan6.com/ Yuslianson)

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan bahwa rencana penerapan hukuman cambuk terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya masih perlu dikaji. Harus ada sarasehan untuk membahas dan menelurkan perangkat hukum yang mendukung pelaksanaannya.

"Belum tentu. Butuh kajian. Dari qanun yang disusun, atau pun dari perangkat hukum yang akan dibuat oleh para ahli, di situlah nanti akan terjawab, model apa, misalnya, kalau perlu. Jadi, belum final," Faisal menjawab Liputan6.com, Minggu (23/6/2019).

Pernyataan yang sama datang dari Kepala DSI Kabupaten Aceh Barat, M. Isa, dan Kota Banda Aceh, Alizar. Kepada Liputan6.com Minggu (23/6/2019), keduanya mengaku belum bisa memutuskan pantas tidaknya memberlakukan hukuman cambuk terhadap pemain gim yang sudah difatwakan sebagai permainan haram tersebut.

"Tergantung koordinasi dan hasil kesepakatan bersama," ujar M. Isa.

"Itukan fatwanya baru keluar. Dari qanun kita belum pelajari dari segi apa. Haram dari sisi apa," jawab Alizar.

Tukato (28), mahasiswa yang sering mengisi waktu senggang dengan bermain PUBG menyangkal jika gim ini masuk dalam kategori perjudian. Baginya, PUBG tak lebih dari permainan perang-perangan yang mengharuskan para pemainnya lihai dalam mengatur strategi dan taktik di medan tempur.

"Tidak seperti Poker, dan sejenisnya. Tidak ada taruhan. Yang mengeluarlan duit hanya saat kita membeli skin perlengkapan tempur, itu pun kalau mau, sifatnya. Beda dengan saat diadakan turnamen. Itu terbuka, kan. Sama kayak sepak bola. Jadi, salah kalau dianggap judi," ujarnya, kepada Liputan6.com, Minggu siang (23/6/2019).

PUBG pada dasarnya adalah gim perang bergenre FPS (First Person Shooter) dan online multiplayer atau lebih dari satu pemain, dimana semua pemain harus saling membunuh sampai hanya menyisakan satu pemain yang menjadi pemenangnya.

PUBG diciptakan oleh Brendan Greene dan dipublikasikan oleh Bluehole yang dirilis pertama kali pada 23 Mar 2017. Selain versi telepon pintar yang disebut PUBG Mobile, juga tersedia dalam versi PC (personal computer), PlayStation, dan Xbox.

Inti dari gim ini bukanlah menjadi pemain dengan perolehan skor terbanyak dalam membunuh pemain lain, tetapi menjadi pemain yang dapat membunuh pemain terakhir. Dalam gim ini pemain bisa bermain sebagai tim atau skuat dimana satu tim maksimal berisi empat pemain.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya