Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan jika kapasitas SMA Negeri terutama yang ada di Kota Surabaya hanya 35 persen, sehingga banyak di antara lulusan SMP yang tidak diterima.
"Sistem zonasi yang ada saat ini berdasarkan pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018, di mana Pak Menteri memiliki alasan yang kuat terkait dengan kel uarnya peraturan itu," katanya usai silahturahim dengan LDII Jatim, Sabtu (22/6/2019) dilansir Antara.
Ia mengemukakan, pada tanggal 9 Mei lalu pihaknya juga sudah bertemu dengan Mendikbud dan sudah menyampaikan terkait dengan tambahan 20 persen prestasi UN."Sehingga apa yang sudah dilakukan ini bisa membantu masyarakat," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Siswa yang tidak diterima di SMA Negeri tersebut, kata dia, nantinya bisa bersekolah di swasta, SMK Negeri atau juga SMA Negeri yang tidak masuk dalam zonasi.
"Apa yang sudah dilakukan ini, sesuai dengan keterangan Pak Menteri bisa memeratakan siswa pendidikan yang ada saat ini," ujarnya.
Pada kegiatan itu, Gubernur juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan penguatan persaudaraan kebangsaan yang saat ini sedang dibutuhkan negeri.
"Forum silaturahim seperti ini perlu diingatkan, persaudaraan antarumat islam, penguatan juga harus dibangun bersama-sama," katanya.
Karena forum seperti ini, kata dia, harus terus diingatkan secara terus menerus diingatkan supaya masyarakat bisa terus bersatu.
"Kami berharap supaya yang sudah dilakukan selama ini bisa membantu mempersatukan umat manusia," katanya.
Usulan Diskresi Zonasi
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyarankan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengambil langkah diskresi atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang kini dikeluhakan para wali murid.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, mengatakan pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 51Tahun 2018, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi.
"Maka dari itu, kami menyarankan kepada Bu Risma untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut demi meredam protes orang tua atau wali murid," katanya.
Menurut dia, kebijakan (diskresi) tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi. Aturan zonasi tersebut dirasa berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya sekolah yang ada di setiap kecamatan di Surabaya.
"Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap orang tua tetap dalam kondisi tenang dengan tidak lagi berdemonstrasi karena dikhawatirkan rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Baktiono mengatakan bahwa sistem zonasi seharusnya tidak kaku, melainkan harus ada perlakuan khusus bagi daerah yang tidak memiliki sekolah baik negeri maupun swasta.
"Salah satu solusinya sekolah negeri membuka kelas siang agar bisa melayani siswa di daerah itu. Selain itu, Dinas Pendidikan yang menerapkan jalur mitra warga juga harus menyosialisasikan kepada warga," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement