BPN Optimistis Menang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

BPN berharap, keterangan yang disampaikan Anas Nashikin selaku panitia pelaksana ToT pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf dalam persidangan, Jumat 21 Juni, dapat menjadi pertimbangan sembilan hakim MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 04:19 WIB
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima. Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyebut, dalam persidangan, telah disampaikan bukti kecurangan yang diduga dilakukan dari kubu petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Kami optimistis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat,” kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade seperti yang dilansir Jawapos, Jakarta, Minggu 23 Juni 2019.

Dia berharap, keterangan yang disampaikan Anas Nashikin selaku panitia pelaksana ToT pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf dalam persidangan, Jumat 21 Juni, dapat menjadi pertimbangan sembilan hakim konstitusi. Semoga saja hakim dapat memutus secara adil.

“Kami mengimbau hakim MK dalam Surat Annisa ayat 135, hakim MK benar-benar dapat mengetuk hati hakim. Sekali lagi kami ingatkan apapun keputusan hakim itu akan dipertanggungjawabkan di yaumil akhir,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Oleh sebab itu, Andre berharap putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada Jumat 28 Juni mendatang akan memberikan keputusan yang adil. “Keputusan hakim MK bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia.”

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gelar Rapat Permusyawaratan

Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, MK telah menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tiga pihak.

Ketiga pihak itu yakni dari Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait. MK mengapresiasi para pihak yang tetap mampu menjaga suasana kekeluargaan meski adanya perdebatan.

Sebelum memutus sengketa Pilpres 2019 ini, hakim MK mengawali dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-27 Juni.

Dari rapat itu dapat dirumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi. Rencananya putusan itu disampaikan dalam forum sidang sengketa pilpres pada Jumat 28 Juni mendatang.

 

Ikuti berita Jawapos lainnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya