Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai silang pendapat tentang reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sama sekali tidak memberikan solusi.
Menurut Susan, reklamasi merupakan proyek pembangunan yang mengancam warga, khususnya yang tinggal di daerah pesisir.
Advertisement
"Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta," ungkap Susan, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dia berharap, ada hal yang lebih substansif untuk diperbincangkan, termasuk menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta. Menurut dia, kebijakan tentang reklamasi harus dibicarakan serius.
"Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," lanjutnya.
Susan menilai, pernyataan Anies dan Ahok sama-sama hanya mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka terbitkan.
Contohnya, Anies menyebut bahwa dasar hukum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Ahok.
Sementara Ahok bersikeras bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta sudah ada.
"Ahok dan Anies bagaimana pun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta, serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumber daya perikanan di perairan ini," tegas Susan.
Di sisi lain, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun, pilihan tersebut tidak diambil oleh keduanya.
"Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Oleh sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," dia mengakhiri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Dia menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Anies, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.
"Jadi, yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Dia menyebut empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagi lokasi kepentingan publik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut penerbitan IMB dan reklamasi merupakan dua hal yang berbeda.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," ucap Anies Baswedan.
Advertisement