Liputan6.com, Bangkok - Sebuah undang-undang baru di Thailand berpotensi memicu tuntutan hukum terhadap mereka yang kedapatan merokok di rumah.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Perintah Kerajaan Thailand pada 22 Mei lalu, dan akan efektif mulai 20 Agustus mendatang,
Dikutip dari The Straits Times pada Senin (24/6/2019), undang-undang itu bertujuan untuk mengurangi dampak perokok pasif pada anggota keluarga, terutama anak-anak.
Baca Juga
Advertisement
Nantinya, mereka yang kedapatan merokok di rumah berisiko menghadapi tuntutan pelecehan rumah tangga, dengan tuduhan merusak kesehatan anggota keluarga yang tinggal satu alamat.
Adapun keluhan tentang aktivitas merokok dapat disampaikan ke Pusat Perlindungan Keluarga yang cabangnya tersebar di seluruh seluruh provinsi di Thailand. Sementara kasusnya nanti akan diserahkan ke Pengadilan Anak-Anak dan Keluarga.
Sebagai contoh, jika seorang anggota keluarga mengalami peningkatan gangguan kesehatan seperti asma, maka siapapun yang terbukti merokok di tempat yang sama, akan mengahdapi tuduhan penganiyaan alam rumah tangga.
Telah Muncul Beberapa Aturan Serupa
Undang-undang terkait adalah paling baru dari sejumlah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah Thailand untuk menekan kebiasan merokok warganya.
Februari lalu, merokok tidak lagi diperbolehkan di luar-luar gedung publik, seperti apartemen, kantor, hotel, bar, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut melarang menyalakan rokok pada jarak maksimal lima meter dari pintu masuk gedung-gedung publik, di mana jika melanggaranya, akan dikenai denda 5.000 baht, atau setidaknya Rp 2,3 juta.
Juga pada bulan Februari, diumumkan bahwa merokok telah dilarang di enam bandara di Thailand.
Ruang merokok juga mulai perlahan dihapus bandara Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai dan Mae Fah Luang, di mana perokok kini hanya diizinkan membakar batang sigaret di zona khusus yang berada di luar bangunan terminal.
Selain itu, merokok juga telah dilarang di pantai-pantai utama di Thailand, dan hanya dibolehkan di zona khusus yang berjarak cukup jauh dari tepi laut.
Advertisement
10 Juta Perokok Aktif di Thailand
Menurut data pemerintah Thailand pada 2018, terdapat lebih dari 10 juta perokok aktif di negara itu.
Ditambahkan bahwa perokok mengalami pengurangan angka harapan hidup hingga 18 tahun, dan jumlah kematian rata-rata akibat pembakaran tembakau kering ini mencapai 72.000 kasus per tahunnya.
Lebih dari itu, biaya perawatan bagi mereka yang terkena penyakit terkait aktivitas merokok --baik aktif maupun pasif-- membengkak hingga 220 miliar baht (setara Rp 100 triliun) per tahun, menurut penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Mahidol.
Namun, masih menurut laporan penelitian yang sama, rata-rata pendapatan pajak dari penjualan rokok di Thailand sejauh ini hanya mencapai 68,6 miliar baht, atau setara Rp 31,3 triliun.