Pemerintah Targetkan 60 Persen Batu Bara Terserap di Dalam Negeri

Sejak 2011 hingga 2017, penyerapan batu bara di pasar domestik meningkat sebesar 27 persen setiap tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jun 2019, 16:00 WIB
Tambang batu bara di Kalimantan (Foto: Saeroni Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memperioritaskan produksi batu bara ‎diserap konsumen dalam negeri. Hal ini untuk menjadikan komoditas tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, sejak 2011 hingga 2017, penyerapan batu bara di pasar domestik telah meningkat sebesar 27 persen setiap tahun. Pada 2019 diharapkan dapat meningkat sebesar 60 persen dari produksi yang ada.

"Perlahan tapi pasti, kami mulai memprioritaskan kebutuhan domestik," kata Bambang, saat menghadiri Coaltrans di Nusa Dua Bali, Senin (24/6/2019).

Bambang melanjutkan,‎ dalam rencana nasional jangka menengah-panjang 2015-2019, produksi batu bara yang direncanakan pada 2018 sebesar 413 juta ton dan akan dikurangi menjadi 400 juta ton pada 2019.

"Namun pada kenyataannya, produksi batu bara pada 2018 berjumlah 528 juta ton. Jumlah produksi yang besar ini jika tidak digunakan dengan benar untuk negara tidak akan sia-sia," tuturnya.

Menurut Bambang, salah satu pemicu peningkatan penyerapan batubara di daam negeri adalah diberlakukannya Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang secara tidak langsung mendukung pertumbuhan pasar domestik, ditandai dengan penurunan ekspor batubara sekitar 14 persen per tahun. ‎

"Lima tahun yang lalu, kami lebih suka mengekspor batu bara untuk mendapatkan pendapatan pajak tetapi sekarang kebijakan telah berubah," ujarnya. 

Pemerintah pun telah menetapkan skema baru untuk DMO, yang menetapkan harga untuk penjualan batubara domestik, yaitu menetapkan harga jual batubara untuk pembangkit listrik domestik sebesar USD 70 untuk HBA 6322 GAR / kal.

"Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional melalui Kepmen ESDM No. 1395.K/30/MEM/2018 untuk melindungi kepentingan masyarakat daya beli dan daya saing industri," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perang Dagang Tekan Harga Batu Bara Indonesia

Pekerja Batu Bara (iStock)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) USD 81,48 per ton untuk periode Juni 2019. Turun jika dibanding Mei 2019 yang tercatat USD 81,86 per ton. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan HBA disebabkan beberapa hal, diantaranya perang dagang antara China dan AS.

Adanya perang dagang tersebut ternyata mempengaruhi permintaan batu bara Indonesia dari China. Sesuai dengan hukum ekonomi, dengan penurunan permintaan tersebut maka berpengaruh terhadap penurunan harga.

Kondisi ini juga diperparah oleh kebijakan China mengurangi impor batu bara dan menambah produksi dalam negeri. Kebijakan tersebut mempengaruhi penurunan harga batu bara beberapa bulan terakhir.

Agung melanjutkan, penyebab lain yang mempengaruhi penurunan harga adalah batu bara dari Rusia mulai membanjiri pasar Asia, sehingga pasokan batu bara di pasar Asia meningkat.

"Tekanan terhadap harga batubara masih sama seperti bulan sebelumnya. Belum berkurang. Harga terkoreksi negatif," kata Agung, di Jakarta Selasa (11/6/2019).

Untuk diketahui, penetapan Harga Batu bara Acuan mengacu pada index pasar internasional. Ada empat index yang dipakai Kementerian ESDM untuk dijadikan patokan, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. Adapun bobot masing-masing index sebesar 25 persen dalam formula HBA.


Pengusaha Batu Bara RI Jalin Kerja Sama dengan China

Ilustrasi batu bara Bengkulu (Liputan6.com / Yuliardi Hardjo Putro)

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) sepakat menjalin kerja sama dengan China National Coal Association (CNCA). kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk mendukung perdagangan dan investasi kedua negara Indonesia dan China.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, kerja sama ini mempunyai arti penting karena melibatkan dua negara penting di sektor industri batu bara dunia, dimana Indonesia sebagai negara eksportir batu bara terbesar di dunia sedangkan China adalah negara importir terbesar dan juga produsen batu bara terbesar dunia.

Ekspor batu bara merupakan komoditas ekspor nonmigas terbesar kedua Indonesia, perannya sangat penting di saat perdagangan dunia sedang dalam kondisi pelemahan global yang dibayangi perang dagang antara AS dan China.

"Kerja sama sama kedua belah pihak ini terlaksana berkat fasilitasi dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan juga Kementerian Perdagangan, diawali dengan kunjungan delegasi RI dimana APBI ikut serta dalam pertemuan dengan pihak CNCA di Shanghai, Tiongkok," kata Pandu, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Ekspor Indonesia ke China pada 2018 mencapai sekitar 125 juta MT atau sekitar 25 persen pangsa ekspor batu bara Indonesia. Sedangkan dari sisi China, impor dari Indonesia mencakup sekitar 45 persen dari total impor batu bara China negara yang memproduksi lebih dari 3 miliar Metrik Ton (MT) batubara pada 2018.


Nilai Tambah Batu Bara

PT Pembangkitan Jawa Bali berhasil menepis anggapan masyarakat bahwa kehadiran pembangkit listrik berbahan bakar batu bara bisa menyebabkan kerusakan ekosistem.

Pandu menambahkan, China juga sangat maju dalam pengembangan pengolahan nilai tambah batu bara. Kerja sama APBI dan CNCA berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Dengan tujuan membangun kerangka kerjasama dalam pertambangan dan pemanfaatan batu bara, pengembangan teknologi lingkungan dan pertukaran personil antara kedua belah pihak APBI dan CNCA, sehingga memberikan dukungan bagi kedua pemerintah dalam kerjasama internasional dalam hal aspek keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.

"Para pihak juga sepakat untuk tepat mempertahankan perdagangan yang baik serta juga saling menghormati kebijakan dan regulasi dari masingmasing negara. Dalam pelaksanaan MoU, pengembangan clean coal technology APBI dan CNCA sepakat untuk menjajaki kerjasama serta nilai tambah batubara dalam skala komersial‎," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya