Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedianya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 28 Juni. Namun, berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), pembacaan putusan akan dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Advertisement
"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, laman resmi MK mengumumkan jadwal sidang pembacaa putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis 27 Juni pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar saat dihubungi Liputan6.com.
Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rangkaian Sidang
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat 14 Juni, sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat 14 Juni, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa 18 Juni, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu 19 Juni hingga Jumat 20 Juni, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin 24 JUni hingga Rabu 26 Juni, untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.
Advertisement