Jaksa Tolak dan Menilai Pembelaan Bahar bin Smith Keliru

Menurut jaksa, pihaknya telah menguraikan tuntutan seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Yaitu perbuatan yang dilakukan Bahar bin Smith saat menganiaya dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Jun 2019, 18:00 WIB
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota pembelaan atau pleidoi Bahar bin Smith pada Kamis (20/6/2019) pekan lalu. Jaksa berpendapat perbuatan yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.

"Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami tegas menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," kata jaksa Purwanto Joko di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Senin (24/6/2019).

Jaksa juga menyatakan pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar bin Smith keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara.

"Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.

Menurut jaksa, pihaknya telah menguraikan tuntutan seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Yaitu perbuatan yang dilakukan Bahar bin Smith saat menganiaya dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17).

"Saksi korban sudah membenarkan keterangan yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan penyidik dan terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai," kata dia.


Soal Keterangan Saksi

Dua saksi meringankan, Muhamad Hamid dan Rusdi menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (16/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Sementara itu, terkait keterangan empat saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan. Jaksa berpendapat, bahwa para saksi tersebut hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban," ujar jaksa.

Kemudian, terkait usia korban Zaki yang dianggap sudah dewasa, jaksa berpegang pada Pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak. Di mana dalam ayat tersebut tertuang batas usia anak 18 tahun.

"Bahwa apabila tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti formil, akta kelahiran itu tidak beralasan. Bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001 dan kejadian 1 Desember 2018. Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan Sistem Informssi Administrasi Kependudukan (SIAK), didapat saksi korban MKU adalah anak dan belum mencapai 18 tahun," kata jaksa.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar, hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya