Rumah Termahal Ini Akhirnya Terjual Usai 7 Tahun Tak Laku

Rumah termahal di Selandia Baru akhirnya laku terjual usai tujuh tahun ditawarkan lewat berbagai cara.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Jun 2019, 06:00 WIB
Rumah termahal di Selandia Baru berhasil terjual setelah tujuh tahun dipasarkan. Dok: Graham Wall

Liputan6.com Wellington - Rumah termahal di Selandia Baru akhirnya laku terjual usai tujuh tahun ditawarkan lewat berbagai cara. Perhitungan terakhir, rumah itu memiliki harga 24 juta dolar Selandia Baru atau Rp 223 miliar.

Menurut NZ Herald, rumah dua lantai yang berlokasi di Pulai Waiheke itu selesai dibangun pada tahun 2011 dan mulai dijual pada tahun 2012, tetapi tidak kunjung laku.

Rumah ini merupakan bagian dari properti bernama Te Rere Cove. Selain rumah, properti itu juga memiliki kebun anggur.

Rumah termahal di Selandia Baru berhasil terjual setelah tujuh tahun dipasarkan. Dok: Graham Wall

Lebih lanjut, rumah termahal ini memiliki luas 1800 meter persegi dan memiliki enam kamar tidur, tujuh kamar mandi, lengkap dengan kolam indoor, kebun anggur, teater, interior dengan kayu oak Prancis, serta lantai limestone seashell dan marmer.

Lantai bawah rumah termahal ini memiliki ruang keluarga, designer kitchen, area makan al fresco (luar ruangan) serta dalam ruangan. Di lantai atas terdapat kamar tidur utama dengan balkon, dua en suites dan dapur kecil.

Rumah ini juga memiliki enam garasi mobil dan bar outdoor yang bisa digeser untuk menyediakan tempat mendarat helilpoter. Ada pula wine cellar yang bisa menampung lebih dari 1.000 botol anggur.

Pemandangan dari rumah termahal di Selandia Baru berhasil terjual setelah tujuh tahun dipasarkan. Dok: Graham Wall

Graham Wall selaku pihak real estate enggan mengungkap secara spesifik berapa harga yang dibayar pembeli. Mereka hanya memastikan rumah ini dibeli orang yang memiliki paspor Selandia Baru.

Namun demikian, pihak real estate mengaku tidak tahu apakah pihak pembeli akan sungguh tinggal di rumah termahal ini. Pihak Graham Wall pun agak menyayangkan apabila rumah itu tidak ditinggali mengingat harganya sangat mahal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menteri PUPR Tetapkan Harga Rumah Subsidi, Termurah Rp 140 Juta

Rumah subsidi

Beralih ke Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi atau sering disebut dengan rumah subsidi.

Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 22 Juni 2019, dalam Kepmen yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Rincian Harga

Capaian program Satu Juta Rumah selama tiga tahun (2015-2017), telah tercapai 2,49 juta unit.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya