Anies Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Sudah Sesuai Aturan

Anies mengklaim, penataan 4 dari 17 pulau reklamasi juga sudah dibahas lewat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 24 Jun 2019, 20:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau fasilitas publik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D, Teluk Jakarta, sudah sesuai ketentuan yang ada.  

"Dan kita hormati itu (protes) adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," tutur Anies di Gedung DPRD D KI, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Anies pun tidak mau menanggapi rencana hak interpelasi yang ingin diajukan angota DPRD DKI terkait IMB. Sebab, dia yakin prosedur terkait penerbitan IMB sudah dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga tidak ada masalah.

Anies juga enggan berkomentar soal kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok soal penerbitan IMB.

"Nanti saya komentari tertulis saja," tegasnya.

Anies mengklaim, penataan 4 dari 17 pulau reklamasi juga sudah dibahas lewat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sementara, 13 pulau lainnya dipastikan tidak akan dilanjutkan pembangunannya.

"Dan ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu, reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua, dalam revisi RTRW saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal 4 yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan. Lalu begitu juga turunannya RDTR, di situ nanti diatur seperti itu juga," dia mengakhiri.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Kapal nelayan melintas di dekat proyek pembangunan hunian di salah satu blok Pulau D, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Bangunan di Pulau D terdiri atas 409 hunian, 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun setelah sempat disegel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Anies mengubah kata pulau menjadi pantai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada 26 November 2018.

Anies juga menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya