Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Arief, selama substansi saksi tidak menyangkut pihak penyelenggara Pemilu maka tidak akan melakukan tindakan apa pun.
"Kami belum merespons, mengambil langkah tindak lanjut atau tidak, tapi kita bahas (internal) dulu, " kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Advertisement
Arief menilai, kesaksian menyudutkan KPU, salah satunya disampaikan oleh Beti Kristiana. Saat itu Beti mengaku menemukan tumpukan amplop yang dicurigai sebagai bagian dari kecurangan Pemilu yang dilakukan KPU. Padahal menurut Arief temuan Beti masih menjadi tanda tanya, menurut pengakuannya di sidang MK.
"Misal yang dapat amplop itu, bagaimana dapatnya atau mengambilnya? Karena tak mungkin tiba-tiba ada barang yang kita diberikan," jelas Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langkah Tim Hukum Jokowi
Langkah melaporkan saksi sengketa hasil Pilpres awalnya dicetus Tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Melalui Juru Bicaranya, Razman Nasution, Ssaksi Beti Kristiana dituding telah memberi keterangan palsu dan melanggar sumpah saksi.
"Saksi Beti malah kami mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu. Maka apabila keadaan-keadaan ini mendesak, terus ada yang mengganggu, ada yang membuat kekacauan dan sebagainya. Itu di proses," kata Razman di Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juni 2019.
Advertisement