BPN Hormati Ketetapan MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2019, 07:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menghormati ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis 27 Juni 2019. Sedianya, putusan akan dibacakan pada Jumat 28 Juni 2019.

"Itu haknya MK, untuk maksimal tanggal 28 Juni, dan kami tentu menghormati," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Senin 24 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Dia tidak mau berburuk sangka soal dimajukannya pembacaan putusan MK. Dia yakin MK memiliki alasan sendiri sehingga membacakan putusannya lebih cepat.

Namun, dia mengingatkan, pertanggungjawaban hakim konstitusi bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Jangan lupa kata-kata itu," ujar Andre.

Selain itu, dia meminta agar pengamanan sidang putusan MK tidak dilakukan secara berlebihan, karena BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Percepatan Pembacaan Putusan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya