Ratna Sarumpaet Akan Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan membantah enam poin yang diutarakan JPU. Utamanya soal makna menyiarkan dan keonaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jun 2019, 09:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

"Iya hari ini agenda sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumapet dengan agenda duplik," kata Koordinator Jaksa Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Sementara itu, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan membantah enam poin yang diutarakan JPU. Utamanya soal makna menyiarkan dan keonaran.

"Jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," ujar dia.

Pada persidangan sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet menilai Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan pasal 14 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara ini.

Menurut pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, pasal tersebut sudah ada instrumen penggantinya yaitu tindak pidana yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Secara sistemik, dalam penegakkan hukum seharusnya norma hukum baru lebih dikedepankan dan mengabaikan norma hukum pidana yang lama.

Sementara itu, lewat repliknya Jaksa Reza Murdani menyampaikan, Undang-Undang Penyiaran dan Undang Undang Pers tidaklah tepat dikenakan ke terdakwa.

Bahwa jika dilihat arti penyiaran dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang penyiaran pada pasal 1 dan 2 menyebut penyiaran kegiatan pemancarluasan suaran melalui pemancaran dan atau sarana transmisi di darat spektrum frekuensi melalui udara kabel dan lain-lain.

"Dari pengertian tersebut makna penyiaran dan pengertian pers sangat jelas apa," ujar Reza, Jumat (21/6/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:


Protes Keterangan Saksi Ahli

Pengacara Ratna Sarumpaet, juga mempersoalkan saksi Ahli Sosiologi Hukum Dr. Trubus Rahardiansyah Prawiraharja , SH,MH, M.Si yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Desmihardi menilai saksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai Ahli karena tidak pernah menempuh pendidikan sosiologi dan dihadirkan oleh tanpa dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan Surat rekomendasi/ surat Tugas dari Universitas.

Sementara itu, Jaksa Reza Murdani menegaskan, keterangan Ahli Sosiologi Hukum Dr.Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, SH,MH, M.SI telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana ahli telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara perkara besar lainnya selain itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP sehingga secara hukum acara keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah.

Hal lain yang dipersoalkan Pengacara Ratna Sarumpaet mengenai alat bukti yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu alat bukti screen shoot cuitan twitter, postingan facebook atau hasil cetak foto.

Menurut pengacara bukti tersebut hanyalah cocok dipergunakan untuk pembuktian perkara ITE dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan perbuatan dalam Undang - Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Materi itu pun dibantah Jaksa Reza Murdani. Reza mengatakan, penasehat hukum keliru dalam menilai screen shoot cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto.

"Bahwa atas screen shoot cuitan twitter, postingan Facebook atau hasil cetak foto merupakan barang bukti yang sah sebagaimana Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai alat bukti," ujar dia.

Makanya, Jaksa meminta majelis hakimmenjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oieh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," tutup dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya