Ombudsman: Kuota Zonasi PPDB di Jakarta Tak Sesuai Ketentuan Kemendikbud

Rully mengatakan, perbedaan kuota di DKI juga dialami sejumlah daerah lain.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Jun 2019, 15:00 WIB
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh mengatakan, pembagian kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Walaupun Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen," tukas Rully saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Kemendikbud sudah merevisi kuota jalur prestasi dengan interval 5 hingga 15 persen. Sedangkan, Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, serta SMP dan SMA sebanyak 60 persen. 

Rully menganggap, kuota ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, perbedaan ini dinilainya juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.

"Dan juga intinya ya hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ujar dia.

 


Pemprov DKI dapat Sanksi?

Seorang anak menunjukkan nomor Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMPN 4 Tangerang Selatan, Pamulang, Senin (24/6/2019). Pemkot Tangsel memecah jalur penerimaan zonasi yang dalam peraturan menteri ditetapkan sekurang-kurangnya 90 persen dari daya tampung sekolah.(merdeka.com/Arie Basuki)

Rully menambahkan, Kemendikbud juga sudah mengetahui adanya perbedaan kuota ini dan sudah mengumpulkan pihak terkait pada tanggal 10 Mei 2019.

"Ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud udah tau kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDP. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan yang berbeda dari daerah lainnya,” jelas Rully.

Namun, perbedaan peraturan ini tidak menyebabkan DKI Jakarta dihukum, meski hal mengenai sanksi tertera dalam Permen 51 Tahun 2018.

"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," dia mengakhiri.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ini Tujuan Penerapan Sistem PPDB Zonasi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya