PPh Penjualan Barang Mewah Ini Hanya 1 Persen, Intip Daftarnya

Kemenkeu menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar jadi satu persen.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Jun 2019, 14:51 WIB
Ilustrasi helikopter (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi satu persen.

PPh penjualan kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi lima persen.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah atau disebut barang mewah.

Sebelumnya berdasarkan PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, besaran pajak penghasilan lima persen sekarang menjadi satu persen atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Adapun dalam aturan tersebut disebut pada pasal 1 ayat 2, barang yang tergolong sangat mewah antara lain, seperti dikutip dari PMK Nomor 92/PMK.03/2019, Selasa (25/6/2019):

a.Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi

b.Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya

c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2

d.Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2.

e.Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

f. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Pada ayat 3, harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

Pada pasal 2 dalam aturan tersebut dipaparkan besarnya pajak penghasilan yang dimaksud pada ayat 1. Pada ayat 1 tertulis kalau pemungut pajak wajib memungut pajak penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Besarnya pajak penghasilan antara lain:

a. Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas barang yaitu untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 m2.

Selain itu apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2.

b. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas barang sebagaimana dimaksud.

Pengenaan pajak ini untuk pesawat terbang, helikopter, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang senilai Rp 2 miliar dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta.

Pajak penghasilan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pph Penjualan Rumah di Atas Rp 30 Miliar Jadi 1 Persen

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen dan kondominium untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Pemerintah juga menurunkan PPh atas kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi lima persen.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:

a.Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2

b.Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2

c.Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc

d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah antara lain:

1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.

2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 19 Juni 2019.

 


Kemenkeu Bakal Hapus Pajak Sewa Pesawat

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa sewa pesawat dari luar negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang berasal dari luar negeri, jadi kita harap ini tahap akhir penetapannya, itu kalau sudah ditetapkan kurangi struktur biaya airlines," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Revisi PP 69 tahun 2015 ini dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada praktek internasional, yakni jasa sewa pesawat memang dari luar negeri memang tidak dikenakan PPN di negara manapun.

"Itu enggak dikenakan. Jadi kalau kita kenakan, maskapai kita enggak kompetitif. Ini kebetulan timingnya pas dengan harga tiket mahal. Tapi revisi itu dilakukan memang lagi kejar daya saing kita," jelas Suahasil.

Insentif fiskal ini diberikan bagi maskapai penerbangan supaya bisa melakukan efisiensi lebih dalam. Hal ini pun sebenarnya telah diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016.

Aturan tersebut terkait dengan pembebasan PPN bea masuk barang dan berbagai bahan yang ditujukan guna perbaikan pesawat terbang yang berasal dari impor. Dengan begitu, pemerintah sebetulnya telah mendukung proses efisensi maskapai penerbangan sejak lama.

"Jadi sebetulnya sektor airline telah ada insentif pajak yang diberikan sebelumnya," tandas Suahasil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya