Liputan6.com, Jakarta - Sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki tahap akhir. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan insyaallah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Ratna Sarumpaet mengaku siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim nanti. Dia berharap hakim memutus perkara dengan adil.
"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membuat Kegaduhan
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hinggga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Disebutkan Daroe antara lain dari Dr Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB.
"Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaetTolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, ditempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Advertisement