Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar Haryoto bukan karena tidak setuju dengan adanya islamisasi untuk warga binaan.
"Bukan, bukan begitu, dia (Haryoto) menghilangkan hak orang," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Menurut Yasonna, keputusan Kalapas Polewali Mandar mewajibkan warga binaan yang hendak bebas harus bisa membaca Alquran bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, kewajiban itu justru mencabut hak dari napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa tujuannya baik, bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat (napi) untuk keluar (bebas). Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya bagaimana," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mengkritik penonaktifan Haryoto lantaran ada pihak yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas Polewali Mandar.
"Tapi kalau syarat itu membuat enggak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada Islamisasi Lapas," kata Almuzammil.
Almuzammil mendukung syarat narapidana harus bisa membaca Alquran karena mampu merangsang narapidana untuk belajar agama Islam. Almuzammil membantah jika penerapan syarat itu malah menciptakan ketidaknyamanan di kalangan narapidana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kalapas Ditarik
Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dirusak warga binaan pada Sabtu 22 Juni. Mereka kesal atas kebijakan baru Kalapas Polewali Mandar, Haryoto yang mewajibkan setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Alquran.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Haryoto sudah ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM. Kebijakan baru yang dibuat Hartoyo dianggap melampaui undang-undang.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang seorang napi yang sudah menjalani hukumannya bisa dibebaskan. Meskipun dia tidak bisa membaca Alquran.
Advertisement