Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Penguatan itu dibalut dengan Program Sinergi.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Tim Sinergi, Mardiasmo, mengatakan bahwa sinergi antara DJP dan DJBC sesungguhnya sudah dilakukan sejak 2017. Pada hari ini, program sinergi ini diperkuat dengan terlibatnya DJA, atau memasukkan unsur dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga
Advertisement
"Tujuannya itu justru yang pertama mendorong pertumbuhan ekonomi. Seperti yang disampaikan kan ini menggerakan semuanya dan menciptakan fairness itu penting sekali dalam dukung inklusivitas dan juga meningkatkan iklim investasi serta kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing," kata dia, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (25/6).
Namun dia mengakui bahwa program sinergi ini juga untuk membidik para pengusaha termasuk eksportir dan importir agar meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. Mereka yang dibidik adalah pelaku dunia usaha yang masih 'bandel' dalam menunaikan kewajibannya.
"Sehingga program sinergi ini sasaran utamanya yang di luar kelas. Kalau di dalam kelas atau di dalam kolam atau di dalam kebun binatang sudah dapat fasilitas. Jadi kita kejar agar masuk kelas," jelas dia.
"Yang sudah ada di kelas. Ada di DJP kita berikan fasilitas kita beri apresiasi sehingga kita ingin legal mudah sehingga wajib bayar itu semua masuk legal," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aspek yang Digabung
Lewat sinergi ini terdapat sejumlah aspek yang akan digabungkan. Mulai dari joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile dan program sinergi lainnya. Sehingga yang disinergikan bukan hanya pelayanan tapi juga pemeriksaan hingga penarikan dana.
Pada joint analisis dilakukan dalam rangka penelitian pemenuhan kewajiban wajib pajak dan wajib bayar. Pada 2018 telah dilakukan terhadap 13.748 WP dan di tahun ini dilakukan perluasan kepada 3.390 WP, termasuk WB PNBP.
Untuk joint audit dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan WP. Pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek audit DJP dan DJBC. Sementara single profil adalah sinergi pendataan WP dan WB. Data profil WP dan WB itu disatukan sehingga, jika WP dan WB memiliki catatan buruk disalah satu institusi akan diketahui oleh institusi lainnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement