Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendorong industri properti tanah air. Kebijakan anyar ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali industri properti tahun ini.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa sektor properti merupakan sektor bisnis yang memiliki multiplier effect. Karena itu, jika bisnis properti naik, maka sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.
"Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor-sektor lain, cukup besar," kata dia, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup, ia mencontohkan bisnis penjualan semen. "Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu," terang dia.
Dia pun menyatakan pihaknya belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. "Iya, tapi ini fokus ke properti dulu, yacht nanti pikirkan yang lain dulu," ujar Hestu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PMK Nomor 92/PMK.03/2019
Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen dan kondominium untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Pemerintah juga menurunkan PPh atas kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi lima persen.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:
a.Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2
b.Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2
c.Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah antara lain:
1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.
2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Reporter:
Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement