Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Bea Cukai Kota Dumai menggagalkan penyelundupan tiga anak orangutan tujuan Malaysia. Dua pria ditangkap berkat kerjasama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Darat.
Selain orangutan, turut pula disita dua ekor monyet albino, satu luwak, dan satu ekor owa. Semua satwa itu sudah diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Semua satwa yang diamankan dalam keadaan sehat setelah diperiksa di klinik," kata Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi.
Baca Juga
Advertisement
Fauzi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi akan adanya penyelundupan satwa dilindungi pada Senin malam, 24 Juni 2019.
Penyelundup disebut memakai mobil dari Pekanbaru tujuan pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kota Dumai.
Informasi ini dikoordinasikan dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Darat. Pukul 23.30 WIB, tim gabungan bergerak ke pelabuhan tersebut untuk menggagalkan penyelundupan.
"Begitu sampai di pelabuhan, mobil dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dicegat dan diperiksa dokumennya," sebut Fauzi.
Hanya saja di mobil kedua pelaku inisial JD dan SP, petugas tidak menemukan satwa. Keduanya lalu diinterogasi hingga akhirnya mengakui orangutan, owa, dan monyet albino sudah masuk ke sebuah speedboat untuk dibawa ke Malaysia.
Rugikan Ekositem
Petugas bergerak cepat sebelum speedboat tadi berlayar. Kendaraan cepat di air ini lalu diperiksa bawaannya hingga ditemukan sejumlah kardus berisi orangutan, monyet albino, owa serta seekor luwak.
Menurut Fauzi, satwa ini jika berhasil diserangkan ke Malaysia bisa menimbulkan kerugian Rp1,4 miliar bagi negara. Selain materi, penyelundupan ini juga merugikan ekosistem karena satwa tersebut sudah langka dan dilindungi pemerintah.
"Kedua pelaku masih diperiksa, selanjutnya akan dilimpahkan ke BBKSDA untuk pendalaman lebih lanjut," sebut Fauzi.
Fauzi menyebut satwa yang disita rata-rata masih berusia setahun. Sementara dari tiga ekor orangutan, satu di antaranya masih berusia sebulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 102 A UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana lelah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement