Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia meminta kepada seluruh pengemudi atau driver ojek online yang ada di Jabodetabek untuk fokus terhadap pekerjaannya.
Garda juga mengimbau agar pengemudi tak terlibat dalam keriuhan massa di Mahkamah Agung (MK).
Imbauan ini dikeluarkan lantaran beberapa kelompok massa disinyalir akan lakukan aksi demonstrasi menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019.
"Garda mengimbau kepada seluruh driver ojek online yang ada di Jabodetabek agar tetap fokus cari order untuk menafkahi keluarga seperti biasa," imbuh Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga
Advertisement
"Jangan terpengaruh gerakan-gerakan provokasi yang mengajak untuk ikut serta bergabung pada aksi massa saat putusan MK tersebut," dia menambahkan.
Peringatan ini Igun keluarkan lantaran ia belajar dari pengalaman saat aksi massa damai Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 yang berakhir rusuh, beberapa oknum driver ojek online terlibat dan akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, baik karena membuat pernyataan provokasi maupun terlibat melawan petugas.
"Aksi penyampaian pendapat adalah hak warga negara. Namun apabila driver ojek online ingin ikut serta dalam aksi demonstrasi pada saat putusan MK hari Kamis, maka kami minta agar melepaskan atribut ojek onlinenya," tuturnya.
Dia menyatakan, hal itu dilakukan agar apabila terjadi hal sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat, maka tidak mencoreng rekan-rekan driver ojek online yang lain yang tidak ikut terlibat.
"Rekan-rekan driver ojek online agar hindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kumpul konsentrasi massa di sekitar gedung MK, tetap jaga performa dan saling komunikasi positif memberikan informasi terkini pada sesama rekan driver ojek online, saling menghimbau agar ojol tidak ada yang terlibat dalam aksi massa pada Kamis," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
JK Yakin Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK Berjalan Aman
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin, sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019 berjalan aman. Dia yakin massa pendukung pasang calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menggelar aksi.
"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa, tapi yang Anda tahu ya 21-22 Mei itu, kalau dulu tidak ada, jadi aman aman saja. Tapi saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja. Lagian sudah capek semua ," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa, 25 Juni 2019.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengimbau pendukungnya agar tidak mendatangi MK. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tidak bisa melarang massa datang ke MK karena melanggar hak konstitusional warga negara.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin 24 Juni 2019.
Dahnil menegaskan, BPN berharap tidak ada pengerahan massa. Dia meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga mengirimkan doa dan informasi melalui media kepada hakim MK.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif itu yang kami harapkan," kata dia.
Advertisement
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 pada 27 Juni
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).
Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.