JK Ungkap Beda Sengketa Pilpres 2014 dengan 2019

JK juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk unjuk rasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 08:17 WIB
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan dari kaum muda millenial di komunitas Kamis Kerja, Jakarta, Kamis (21/3). Dialog tersebut untuk mengenal sosok Jokowi dari mata seorang JK yang telah mendampinginya 5 tahun terakhir. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada perbedaan kondisi keamanan saat proses sidang sengketa hasil pemilu pada 2019 dengan 2014, yakni adanya gerakan massa.

"Kalau yang dulu aman-aman saja. Karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massa itu. Kalau ini didahului dengan suatu gerakan massal kemudian ke MK," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Wapres mengimbau para pendukung tidak unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi saat hari pembacaan hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.

JK juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk unjuk rasa.

"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa," kata JK dikutip dari Antara.

Pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lembaga itu memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya