Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalin kemitraan dengan para mitra usaha, seperti para pelaku industri dan UMKM. Kemitraan itu berkaitan dengan peran strategis dalam mendorong regulasi, kebijakan, serta pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan ekosistem sehat bagi dunia usaha.
Jalinan kerja sama itu diharapkan nantinya dapat memberikan pelayanan optimal, dengan afirmasi dan intervensi kebijakan yang mendukung iklim usaha sehat dan dinamis. Hal ini terungkap dalam Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Daya Saing Daerah (RUU DSD) inisiatif Komite I DPD RI (25/06).
Advertisement
Uji Sahih ini terselenggara atas kerjasama Komite I DPD RI dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU). Uji Sahih selama tiga jam lebih ini berlangsung hangat, tetapi tetap kritis serta menghasilkan masukan berharga, dalam rangka penyempurnaan RUU DSD.
Bertempat di Aula FISIP USU, Uji Sahih RUU dibuka oleh Dekan FISIP USU, Muryanto Amin. Ada Tim Ahli RUU dan Narasumber Pembedah dari Sumut yakni: Robert Endi Jaweng dan Nurcholis (Tim Ahli RUU); Isa Indrawan (KADIN); Fandi Hidayat (Ekonom USU); dan Faisal Akbar (Pakar Hukum USU).
Dalam pembukaanya, Muryanto Alim menyampaikan bahwa posisi Sumut sangat strategis dalam daya saing daerah. Berbagai potensi daerah dapat dijadikan sebagai dasar untuk berinvestasi dan pengembangan.
Akan tetapi, dari aspek aparatur pemerintahan, masih perlu peningkatan. Birokrasi aparatur perlu mengelola berbagai peluang atau potensi investasi daerah dengan optimal untuk peningkatan pembangunan daerah.
Sementara itu, senator yang akrab dipanggil Fahira ini menyatakan bahwa abad teknologi informasi ditandai dengan tingkat persaingan tinggi, baik di tingkat internasional antar negara maupun antar daerah.
Untuk menghadapi persaingan tersebut, maka perlu meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kemandirian daerah, agar mampu memenangkan kompetisi global.
Daya saing dapat tumbuh dengan baik apabila didukung infrastruktur yang memadai dan merata, dukungan birokrasi profesional dan beriorientasi pada pelayanan. Juga masyarakat yang berkarakter dan mumpuni, dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha (penyederhaan).
"Kami menyadari berbagai inovasi kebijakan telah dilakukan pemda selama ini, namun akan lebih kuat apabila kebijakan-kebijakan tersebut diatur dalam bentuk undang-undang sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku secara nasional."
Fahira melanjutkan bahwa Uji Sahih ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan sekaligus dukungan serta membangun komunikasi dengan jejaring multi stakeholders di setiap daerah dalam hal ini Sumatera Utara.
DPD RI sebagai wakil daerah ingin memberikan kontribusi nyata melalui kewenangan yang dimiliki, bagi kepentingan masyarakat dan daerah melalui inisiatif RUU Daya Saing Daerah.
Selain itu Senator Badikenita Sitepu yang merupakan Dapil Sumut, menyoroti tentang pentingnya Uji Sahih ini diselenggarakan di Sumut. Provinsi ini dipilih karena daya saing Sumut yang memiliki SDM berkualitas dan tersebar di nasional.
Juga memiliki potensi SDA yang melimpah. Akan tetapi menempati urutan kedua setelah Sumsel dalam perinngkat Daya Saing dan secara nasional menempati peringkat ke 20 (indek daya saing 2018).
Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua khususnya Pemerintah Daerah dan kalangan Perguruan Tinggi demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaksmuran masyarakat Sumut.
Sedangkan Gubernur Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Ekonomi, Agus Tripiyono menyatakan bahwa upaya peningkatan Daya Saing Daerah terkendala oleh keterbatasan sumber daya pendatapan atau ekonomi daerah, dimana di beberapa aspek daerah tidak dapat mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan. Minsalnya Perkebunan, dimana potensi sawit Sumut merupakan nomor dua terbesar di Indonesia setelah Riau, akan tetapi bagi hasil bagi daerah masih sangat minim.
Selain itu, ada potensi Sumber Daya Air permukaan yang juga berpotensi menambah atau peningkatan pendapatan Daerah akan tetapi belum dapat dirasakan daerah karena masih bersengketa dengan PT. Inalum sehingga daerah juga belum bisa mengoptimalkannya untuk pembangunan daerah.
Akan tetapi, ada 11 proyek strategis nasional yang dilaksanakan di Sumut, yang merupakan poin positif bagi pembangunan daerah akan tetapi masih ada kendala rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan kegunaan jalan Tol bagi peningkatan pembangunan ekonomi daerah.
"Dengan adanya Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah ini kami harapkan DPD dapat membantu mendorong peningkatan Daya Saing Provinsi Sumut khususnya dari aspek Peningkatan Pendapatan Daerah."
Untuk diketahui, acara ini dihadiri oleh Senator Jacon Esau Komiigi-Papua Barat selaku unsur Pimpinan Komite I; dan anggota Komite I yakni Senator Badikenita Sitepu-Sumut; Senator H.Muhamad Idris-Kaltim; Senator Nofi Candra-Sumbar; Senator Andi Surya-Lampung.
Senator Muh.Sofwat Hadi- Kalsel; Senator Abdul Gafar Usman-Riau; Senator Napa J Awat-Kalteng; Senator Abudul Aziz-Sumsel; dan Senator Yanes Murib- Papua. Selain itu, hadir juga dari unsur Pemerintah Daerah Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripiyono, sejumlah OPD, Forkompinda, KADIN, dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi, Dosen serta mahasiswa.
(*)