Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Advertisement
Penetapan itu kata Argo, penyidik telah memiliki bukti dan juga saksi-saksi. Selain itu pula, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi dana kemah itu.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci terkait gelar perkara tersebut. "(Ditetapkan tersangka) Berdasarkan gelar perkara," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Korupsi Dana Kemah
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement