KPU Ibaratkan Sidang Sengketa Pilpres MK seperti Film Mak Lampir

Menurut Wahyu, terkait masalah DPT memang ada kesalahan administrasi soal nama-nama pemilih, tapi persoalan itu telah diperbaiki.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jun 2019, 17:04 WIB
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (tengah) memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menyinggung apa yang terjadi selama ini di dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. 

Menurut dia, persidangan MK, layaknya menonton serial televisi Misteri Gunung Merapi, yang tokoh terkenalnya Mak Lampir. Dia menyindir soal disebutnya DPT siluman dari kubu Prabowo-Sandiaga.

Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, di kawasan Cikini, Jakarta.

"Terkait dengan DPT siluman, kemudian ada yang berapa siluman juga. Ini persidangan MK itu seperti nonton sinetron Mak Lampir, Misteri Gunung Merapi. Karena apa, karena banyak sekali siluman-siluman yang muncul," ucap Wahyu di lokasi, Rabu (26/6/2019).

Dia menuturkan, untuk DPT memang ada kesalahan administrasi soal nama-nama pemilih. Tapi sudah dipastikan diperbaiki. 

"Memang ada hal yang kurang sempurna. Tapi tidak bisa dikategorikan dengan pemilih siluman," jelas komisioner KPU itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Patahkan Dalil Pemohon

Pakar IT Profesor Marsudi Wahyu Kisworo memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Dalam paparannya, Marsudi mengatakan juga bahwa Situng dibangun di tiga lokasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia pun mengklaim pihaknya telah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

KPU, kata Wahyu juga berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang dilayangkan kub Prabowo selaku pihak pemohon.

"Terkait dengan dalil pemohon, KPU dalam proses persidangan MK telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," pungkas dia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya