Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim dicecar jaksa terkait uang dolar AS yang ditemukan di ruang kerjanya. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Lukman mengaku uang itu berasal dari atase Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Sebelumnya, uang USD 30 ribu disita saat KPK menggeledah ruang kerja menteri agama. Menurut Lukman, uang itu merupakan pemberian karena Indonesia menjadi tuan rumah MTQ Internasional yang diadakan keluarga Amir Sulton.
Advertisement
"Karena rutin keluarga (Amir) Sulton mengadakan MTQ internasional di mana Indonesia jadi tuan rumahnya menjadi penyelenggaranya," ujar Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Politikus PPP itu meminta alasan pemberian itu ditanyakan kepada pihak pemberi. Lukman mengaku menolak uang tersebut. Namun luluh untuk menerimanya karena dipaksa. Dia berdalih, bakal menggunakan uang tersebut untuk kegiatan bakti sosial dan sejenisnya.
"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," sebutnya.
Uang itu diberikan oleh atase Kedubes Arab Saudi Syekh Saad Bin Husein An Namasi dan Syekh Ibrahim. Uang diberikan pada Desember 2018.
"Dari atase agama kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia," kata Lukman Hakim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cocok dengan Haris
Selain itu, Menteri Agama Lukman Hakim mengakui pernah memberikan masukan kepada Sekjen Kemenag Nur Cholis yang juga ketua panitia seleksi Kakanwil Kemenag. Kepada Nur Cholis, Lukman mengatakan cocok dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Lukman menjelaskan konteks percakapan itu, sebelum pihaknya menanggapi rekomendasi KASN terkait pembatalan terdakwa Haris dan Anshori sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim, pada 28 Februari.
"Jawaban saya seperti tadi itu, bahwa di antara 4 nama yang saya kenal adalah saudara Haris. Mengapa saya mengatakan hal itu karena yang tiga saya sama tidak kenal sama sekali," kata Lukman.
Dia berdalih karena sudah mengenal Haris sebagai Plt Kakanwil di Jatim sejak Oktober. Konteks pernyataan cocok itu, menurutnya tidak bisa dipisahkan dengan batasan pada makna 'kenal' dengan Haris
"Saya merasa saudara Haris yang saya kenal. Kecocokan itu karena konteksnya kenal gitu," kata Lukman.
"Jadi harus dilihat konteks ungkapan saya itu menjawab saudara ketua pansel yang menanyakan kepada saya terhadap 4 nama yang ikut pengisian lowongan jabatan. Itu tanggapan saya," tegas politikus PPP.
Lukman membantah melakukan intervensi dalam menunjuk Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, sebagai menteri dan pejabat pembina kepegawaian, Lukman memiliki kewenangan memilih satu dari tiga nama yang lolos seleksi pansel.
Jaksa sempat mencecar surat rekomendasi KASN 27 Februari 2019. Surat itu merekomendasikan nama Haris dan Anshori dicoret. Namun, Lukman berkukuh sanksi terhadap Haris tidak menjegal pencalonannya.
Lukman mengaku melakukan kajian bersama staf ahlinya dan melibatkan ahli hukum. Bahwa butir ini terkait sanksi dalam syarat seleksi menimbulkan problem hukum. Karena ada aturan lebih tinggi yang tidak mempermasalahkan.
Kata dia, selama dalam dua tahun terakhir bekerja dengan baik, orang tersebut pantas dipilih.
Lukman berkukuh syarat tersebut melanggar hak konstitusional peserta seleksi Kakanwil.
"Maka saya berpandangan, substansinya bertentangan dengan UU di atasnya bisa dikesampingkan. Itulah kenapa keluar surat ketua pansel 1 Maret yang menjawab surat KASN," tegas Lukman.
Menag Lukman bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq di Pengadilan Tipikor. Lukman dalam dakwaan Haris menerima suap darinya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement