Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Dengan putusan ini, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin tetap unggul sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU.
Ketu umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS mengingatkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, tidak ada upaya hukum lain yang bisa menganulir keputusan MK tersebut.
Advertisement
"Kami mengganggap pesta demokrasi 2019 ini telah selesai dengan adanya keputusan MK ini. Seluruh rakyat Indonesia tinggal menunggu keputusan resmi KPU dan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin nantinya," kata Darmizal Kamis (27/6/2019).
Pendiri partai Demokrat juga menyampaikan pujian dan rasa bangga kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang langsung memberikan pernyataan usai keputusan MK.
"Itulah Prabowo sejatinya yang saya kenal, beliau seorang negarawan, kstaria merah putih sejati yang sangat mencintai NKRI dan hormat kepada keputusan hukum atau konstitusi. Saya berharap, kepada semua pihak, agar mentauladani sikap ksatria Prabowo-Sandi," ujarnya.
Ke depan, lanjut Darmizal, semua pihak dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju. "Kami mengajak semua pihak yang selama ini punya pandangan politik yang berbeda untuk bersinergi demi kemajuan negara," ujarnya.