Ketua Majelis Hakim: Putusan MK Jangan Jadi Bahan Hujatan dan Fitnah

Anwar Usman menegaskan, bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 13:19 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 memasuki babak akhir. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengingatkan pihak terkait untuk menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon, jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang didasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar di ruang sidang MK, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman membuka persidangan, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Hakim Anwar juga mengatakan kepada seluruh pihak bahwa putusan MK tidak akan bisa memuasakan seluruh pihak. Karenanya, dia meminta agar para pihak dapat menahan diri atas segala apa pun hasil yang dibacakan.

"Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya