Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang perlu ada kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Ini mempertimbangkan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran.
Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Baca Juga
Advertisement
Pada perpres ini, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran. Ketentuan ini terutama untuk masyarakat yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk pemberian mesin pompa air bagi petani sasaran yaitu masyarakat yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar. Ini kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas dua hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura yang ditujukan untuk:
1.Kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang menggunakan mesin temple dan mesin dalam yang beroperasi harian.
2.Mesin pompa air bagi petani sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
"Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran menggunakan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro," bunyi pasal 3 Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/6/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dilakukan Bertahap
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perpres ini ditegaskan, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang dimaksud yaitu diawali dengan pemberian paket perdana gratis oleh pemerintah pusat. Paket itu berupa mesin kapal, converter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur, serta peralatan lainnya.
Kemudian tabung LPG 3 kg beserta isinya, dan peralatan pendukung.
Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi petani sasaran, sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah pusat berupa mesin pompa air, converter kit mesin pompa air dan pemasangannya yang terdiri dari regulator, pencampur serta peralatan lainnya, tabung LPG 3 Kg beserta isinya, dan peralatan pendukung.
"Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan satu kali untuk setiap nelayan atau petani sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari menteri," bunyi pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
BUMN menurut Perpres ini bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 17 Juni 2019.
Advertisement
Penyaluran Subsidi LPG di 2020 Bakal Gunakan Kartu
Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan penyaluran subsidi Liqufied Petroleum Gas (LPG) secara tertutup pada 2020. Metode tersebut sebelumnya telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, dalam pelaksaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme penyaluran subsidi.
Nantinya subsidi tidak dimasukan langsung ke dalam harga LPG Kilo gram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
"Yang penting masyarakat (tetap) dapat uang subsidi," kata Djoko, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Djoko melanjutkan, subsidi yang diberikan ke masyarakat berupa uang elektronik yang dimasukan ke dalam kartu. Kartu tersebut akan diisi saldo dengan besaran nominal yang telah ditentukan. Rencananya, penerapan perubahan mekanisme penyaluran subsidi ini akan dilakukan pada tahun depan.
"Subsidi tertutup itu. Pakai kartu. Insya Allah (diterapkan tahun depan)," tuturnya.
Menurutnya, penerapan penyaluran subsidi tertutup diterapkan secara bertahap, hal ini mengikuti metode penerapan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.
"Kota ya, Jabodetabek. Waktu itu, LPG juga bertahap. Pakai metode itu saja," tandasnya.