Hakim Suhartoyo: Tidak Semua Perkara Perselisihan Pemilu Ditangani MK

Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 14:47 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.

Menurutnya, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden, hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," ujar Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.

"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucap dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Tidak Semua Periksa Pelanggaran

MK, menurutnya dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai atau tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya