Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, keliru menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa adanya kecurangan yang didalilkan, yaitu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim Manahan Sitompul di dalam persidangan membeberkan bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu.
Advertisement
Terkait dugaan kecurangan TSM, sudah ada lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan hal tersebut sebelum rekapitulasi diputuskan.
"Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain," kata hakim Manahan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," Manahan melanjutkan.