Banyak Restoran di Solo yang Pakai Elpiji Subsidi

Saat ini Pertamina telah menyediakan Elpiji nonsubsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jun 2019, 17:05 WIB
Pekerja melakukan proses pengisian LPG ke tabung Elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/5). Pertamina meningkatkan produksi pengisian tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 4 persen selama bulan Ramadan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pekerja melakukan proses pengisian LPG ke tabung Elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/5). Pertamina meningkatkan produksi pengisian tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 4 persen selama bulan Ramadan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan pemangku kepentingan menemukan penggunaan Elpiji 3 kilogram (kg) tidak tepat sasaran di Solo. Hal ini tentunya membuat konsumsi barang subsidi tersebut terus meningkat.

Penemuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Elpiji subisidi 3 Kg, yang diselenggarakan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo bersama Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Kepolisian resor Solo pada Kamis (27/6/2019) di beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Solo raya, Adeka Sangtraga mengatakan, ‎dari hasil sidak tersebut, ditemukan rata-rata konsumsi Elpiji bersubsidi 3 Kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya atau setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang dijumpai di Kota solo.

‎Jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kota Solo. “Saat ini konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di Kota Solo mencapai 2.300 MT per bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat," kata Adeka, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM nomor .26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Elpiji 3 Kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan Elpiji subsidi tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jika Tak Miskin Jangan Gunakan Elpiji 3 Kg

Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi di 2019 dari Rp 156,6 triliun menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Sehingga Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat, untuk menggunakan Elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bila memang merasa tidak miskin, maka jangan menggunakan Elpiji 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ujarnya.

Arya menambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan Elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. Untuk menjaga agar Elpiji 3 Kg digunakan pihak yang tepat, Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian Elpiji bersubsidi, yang beredar agar distribusi Elpiji bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya