Liputan6.com, Jakarta - Pihak Pemohon, yaitu kubu Prabowo-Sandiaga, menduga ada ketidaknetralan aparatur negara. Salah satunya adanya kedekatan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan ketua Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan. Hal itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Bahwa dalil tentang adanya kedekatan kepala BIN, Budi Gunawan dengan PDI Perjuangan adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak ada relevansinya dengan pemilu. Kehadiran Budi Gunawan di acara ulang tahun PDIP adalah suatu hal yang lumrah dan faktanya acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput oleh media secara terbuka," ungkap Wahiduddin Adams selaku Hakim MK.
Advertisement
Alasan adanya dugaan ketidaknetralan, yang dimaksud oleh Pemohon, diungkap dalam bab pembacaan dugaan kecurangan yang melibatkan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
"Kali ini yang Pemohon dalilkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan politik yang sangat dekat dengan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan karenanya dalam batas logika penalaran yang rasional wajar, patut dimengerti sebagai pendukung presiden petahana Joko Widodo, yang tidak lain adalah Capres Paslon 01," beber Denny Indrayana.
Denny mengatakan, Budi Gunawan memiliki kedekatan dengan Megawati sejak menjadi ajudan presiden. Indikasi lainnya adalah ketika Kepala BIN itu hadir pada acara HUT PDI Perjuangan.
"Suatu hal yang tidak ia lakukan untuk acara partai lainnya. Juru Bicara BIN Wawan Purwanto mengonfirmasi kehadiran Budi Gunawan karena diundang oleh PDIP," kata Denny.
Namun, pada hari ini (27/6/2019), dalil dugaan adanya ketidaknetralan terhadap aparatur negara, resmi ditolak oleh MK.
(Liputan6.com/Nabila Bilqis)