Liputan6.com, Banyumas - Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Di wilayah lereng selatan Gunung Slamet, calon siswa berprestasi tak diterima di sekolah negeri lantaran rumahnya jauh dari sekolah.
Sebaliknya, PPDB zonasi juga memunculkan ironi. Anak sekolah yang rumahnya hanya berbatasan tembok dengan sekolah negeri tak diterima lantaran aturan zonasi mengharuskannya mendaftar di sekolah lain yang lebih jauh.
Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Karanglewas, Panji mengaku mendapat keluhan rumitnya PPDB zonasi SMP terutama dari warga yang bermukim di Desa Pasir Wetan, Pasir Lor dan Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Baca Juga
Advertisement
Warga tiga desa tersebut mengeluh karena anak mereka tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto yang berlokasi di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Sebab mereka terbentur zonasi.
"Bahkan, ada warga yang mengeluh karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto. Padahal rumahnya berbatasan tembok dengan sekolah tersebut," katanya, dalam diskusi bertajuk gendu-gendu rasa bersama Bupati Husein, Rabu malam (26/6/2019).
Mereka tak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto lantaran jika mengacu pada PPDB zonasi, anak-anak tiga desa tersebut masuk zona SMP Negeri 1 Karanglewas yang berlokasi di Desa Tamansari. Padahal, jarak ke sekolah lebih jauh.
Padahal, menilik sejarahnya, sebagian lahan SMP Negeri 4 Purwokerto sebelumnya merupakan tanah ulayat tiga desa itu. Tetapi, PPDB zonasi telah memisahkan anak-anak di ketiga desa ini dengan sekolah yang dibangun di tanah desanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Respon Bupati Banyumas Soal Sengkarut PPDB Zonasi
“Sekarang anak-anak warga tiga desa tersebut malah tidak masuk ke SMP Negeri 4 Purwokerto. Warga berharap ada solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut," dia mengungkapkan.
Senada dengan Panji, Saladin Ayyubi, Anggota Komite SMP Negeri 2 Purwokerto juga mengaku banyak mendengar keluh kesah orang tua calon siswa terkait dengan penerapan PPDB zonasi.
Menurut dia, dampak zonasi tak hanya ke calon siswa. Sekolah pun bakal terdampak lantaran siswa yang diterima tak diseleksi berdasar prestasi, melainkan jarak.
“Selain karena nilainya rendah, moral dari anak-anak yang tidak terseleksi dengan nilai yang rendah ternyata ada di situ. Hal itu membuat para pendidik kelimpungan," ucap dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Saladin menilai, sengkarut zonasi itu bakal selesai jika bupati berani mengambil keputusan. Misalnya, dengan menolak sistem zonasi. Dia berharap Bupati Banyumas bisa mengambil sebuah keputusan yang menguntungkan masyarakat Banyumas.
“Zonasi bisa selesai untuk tingkat kabupaten jika bupati memiliki ‘brave heart from district head to be decision maker’,” ucap dia.
Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengklaim dalam waktu dekat bakal menandatangani revisi peraturan bupati yang berkaitan dengan zonasi dalam PPDB SMP di Kabupaten Banyumas.
Husein mengatakan, zonasi sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit karena anak-anak yang pandai akan ada di semua sekolah. Sebab itu, Pemkab bakal berupaya sebaik mungkin dalam menentukan zonasi dengan memberi bobot dan tetap memperhatikan nilai calon peserta didik agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Karanglewas, dia mengatakan Pemkab telah menyiapkan kebijakan khusus. Akan tetapi, hal itu tidak bisa disampaikan di depan umum.
"Silakan besok bertemu Bu Irawati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas," ucap Husein.
Advertisement