Putusan MK Sengketa Pilpres 2019

Putusan MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019. Apa saja pertimbangan majelis hakim?

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 28 Jun 2019, 09:03 WIB
Banner Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah disampaikan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Dengan demikian hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang diumumkan KPU tidak berubah.

Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Putusan MK disertai sejumlah pertimbangan terhadap dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Apa saja pertimbangannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video


Infografis

Infografis Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya