Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan 52 persen pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga tidak dapat dibuktikan. Mahkamah menilai dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas.
"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," ujar Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Dalam dalil permohonannya, Prabowo-Sandiaga mengklaim meraup suara 68.650.239 atau 52 persen suara. Jokowi-Ma'ruf diklaim meraih suara 63.573.169 atau 48 persen suara.
Dalil tim hukum Prabowo-Sandi bertolak penetapan suara KPU pada 21 Mei 2019 yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau 55,5 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Tak Lengkap
Arief mengatakan, Mahkamah menemukan pemohon Prabowo-Sandi tidak melaporkan bukti lengkap.
"Namun demikian setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak lampirkan bukti hasil rekap yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," jelasnya.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan persandingan atau koreksi terhadap rekapitulasi berjenjang.
"Selain itu pemohon tidak menguraikan ada atau tidaknya upaya persandingan atau koreksi atau keberatan dalam proses rekapitulasi secara berjenjang yang diakibatkan adanya hasil penghitungan suara tersebut," kata Arief.
Advertisement