MK Tak Sepakat soal Permohonan Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin

Berdasarkan pertimbangan MK, posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan merupakan pejabat negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 21:34 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, permohonan dalil diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga, tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil diskualifikasi yang dimohonkan Pemohon terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tidak berlasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin Adams saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/019).

Berdasarkan pertimbangan MK, posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan merupakan pejabat negara. Menurut Wahiduddun, hal ini berpedoman dari aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Bahwa dewan pengawas syariah bukan pejabat BUMN. Maka, tidak ada kewajiban seorang yang menjabat dewan pengawas syariah dapat mundur sebagai calon pejabat negara dalam pemilihan umum," ucap Wahiduddin.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga di luar BUMN, misalnya akuntan publik, konsultan publik, di luar direksi komisaris.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya