MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, Tim Hukum TKN Berpelukan Usai Sidang

MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 21:38 WIB
Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan berdebat sengit dengan Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Majelis hakim menilai permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Setelah itu, Ketua MK tersebut mengetuk palunya sebanyak tiga kali tanda menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Usai majelis hakim ke luar ruang sidang, tim hukum pun bersalaman. Mereka tersenyum semringah dan berpelukan. 

Kemudian, mereka kompak melambaikan tangan ke arah kamera jurnalis yang meliput sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya