Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Majelis hakim menilai permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Setelah itu, Ketua MK tersebut mengetuk palunya sebanyak tiga kali tanda menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Usai majelis hakim ke luar ruang sidang, tim hukum pun bersalaman. Mereka tersenyum semringah dan berpelukan.
Kemudian, mereka kompak melambaikan tangan ke arah kamera jurnalis yang meliput sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.