Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Jokowi menegaskan, walau pilihan politik berbeda, seluruh rakyat Indonesia harus saling menghargai dan saling menghormati.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jun 2019, 21:41 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (dua kiri) dan Ma'ruf Amin (tiga kanan) menyapa wartawan saat tiba di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi menjemput Ma'ruf untuk nonton bareng sidang putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu nomor urut 02 membuat masyarakat mestinya tak lagi terpecah atau terbelah.

"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanya persatuan Indonesia," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Dia menegaskan, walau pilihan politik berbeda, seluruh rakyat Indonesia harus saling menghargai dan saling menghormati.

"Walau pilihan politik berbeda saat Pilpres, presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa," tegas Jokowi.

Terakhir, capres petahana ini berharap pemerintahan periode kedua yang akan dia pimpin bisa memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga amanah yang kembali diberikan kepada saya sebagai presiden dan Bapak Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden bisa dijalankan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia," harap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditolak Majelis Hakim

Sebelumnya, permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kandas di Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan yang dibacakan sejak Kamis siang, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga berkesimpulan, bahwa MK berwenang mengadili permohonan dari pemohon yang memang memeiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kemudian, permohonan yang diajukan dinilai masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

"Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.

Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya