Jokowi: Putusan MK Bersifat Final, Semua Pihak Harus Menghormati

MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jun 2019, 21:56 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (dua kiri) dan Ma'ruf Amin (tiga kanan) menyapa wartawan saat tiba di kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi menjemput Ma'ruf untuk nonton bareng sidang putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan keputusan MK tersebut, maka hasil perolehan suara KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin telah bersifat final dan mengikat.

Calon presiden Jokowi menyatakan, proses Pilpres dan Pileg telah menjadi pembelajaran pendewasaan dalam berdemokrasi di Indonesia. Rakyat sudah berbicara, sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar dan rakyat sudah memutuskan dan diteguhkan jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya.

"Malam hari ini kita telah sama mengetahui hasil putusan MK yang disaksikan terbuka. Putusan MK bersifat final dan sudah seharusnya semua pihak menghormati dan laksanakan bersama-samam" kata Jokowi.

"Keberhasilan Indonesia telah menjalankan pemilu jujur dan adil harus kita hormati bersama," Jokowi menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya