FOTO: Ketuk Palu, Begini Ekspresi Kemenangan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin

MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

oleh Fery Pradolo diperbarui 27 Jun 2019, 22:30 WIB
Putusan Sidang MK 2019
MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin foto bersama usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berbincang usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan kepada wartawan usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga berdoa usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bereuforia usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi tanpa dissenting opinion. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bereuforia usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi tanpa dissenting opinion. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Trimedya Panjaitan bereuforia usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi tanpa dissenting opinion. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana (tengah) menundukkan kepala usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan anggota Bawaslu usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya