Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membicarakan langkah selanjutnya dengan capres 02 Prabowo Subianto.
Bambang mengaku akan langsung bertemu dengan Prabowo malam ini. Dia menjelaskan tentang sidang putusan hari ini.
Advertisement
"Saya malam ini pihak principal akan mengetahui langsung dari tangan pertama," ujar Bambang usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dia mengaku akan membawa sengketa ke tahap selanjutnya. Namun, dia tak menyebut langkah hukum apa yang dimaksud.
"Ada langkah lainnya, langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai, kami akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," kata mantan pimpinan KPK itu.
Menurut dia, ada beberapa yang patut diapresiasi dalam sidang putusan hari ini. Pertama terkait mahkamah yang menerima perbaikan permohonan kubu Prabowo.
Mahkamah juga tidak hanya memproses hasil suara. Lalu, dia mengapresiasi MK yang memeriksa bukti yang berasal dari kiriman masyarakat berupa video dan berita.
"Dan ini satu langkah kecil lain yang harus diparesiasi," ucap Bambang.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.
Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon.
Advertisement