Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Prabowo-Sandi akan bertemu dengan tim kuasa hukum dan partai politik Koalisi Indonesia Adil dan Makmur di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan itu digelar untuk menentukan langkah politik usai putusan MK atas sengketa Pilpres 2019.
"Sekali lagi besok Prabowo akan kumpulkan lagi partai kaolisi terutama pimpinan partai koalisi pada bada Jumat beliau akan bicara di sini di Kertanegara beliau akan kumpul dengan partai koalisi," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo , Jakarta Selatan, Kamis 27 Juni 2019.
Advertisement
Menurut dia, partai koalisi dan tim kuasa hukum akan menyampaikan pendapatnya, sebelum Prabowo memutuskan langkah politik selanjutnya.
"Jadi langkah politik selanjutya apa tentu yang akan menjadi pilihan adalah untuk kepentingan bangsa dan negara kepentingan rakyat," ujar Dahnil.
Sebelumnya, usai pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyambangi rumah kediaman Prabowo. Tidak lama kemudian, BW keluar dan enggan berkomentar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.
Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon.
Advertisement