Yusril: Jangan Ada Lagi Konflik Pilpres Usai Putusan MK

Yusril berpandangan, MK telah berhasil mematahkan dugaan kecurangan dilayangkan pemohon dalam dalilnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jun 2019, 06:11 WIB
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berharap para pihak bisa segera mengakhiri konflik selama pemilihan presiden 2019. Hal ini merujuk pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus menihilkan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Harapan saya, sidang malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada macam-macam yang isinya menghasut supaya orang meganggap pemilu penuh kecurangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril berpandangan, lewat persidangan di MK yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari tersebut, pihak majelis telah berhasil mematahkan dugaan kecurangan dilayangkan pemohon dalam dalilnya.

Kemudian, melalui putusannya, majelis hakim telah menolak seluruh petitum pemohon, di antaranya untuk melakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomer urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Dengan demikian final sudah bahwa Pilpres selesai puncaknya malam ini, kita ketahui bersama dengan putusan MK tuduhan Pilpres curang tidak terbukti," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tolak Seluruh Gugatan

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan kepada wartawan usai putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno yang disepakati 9 hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya