PAN: Koalisi Berakhir, Prabowo Persilakan Partai Pendukung Ambil Inisiatif

Zulhas menyatakan segera rapat internal partai bersiap ke jenjang politik berikutnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jun 2019, 07:11 WIB
Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (kiri) berbincangKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Senin (25/6). Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, Koalisi Indonesia Adil Makmur berakhir usai putusan sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka koalisi berakhir," kata politisi yang karib disapa Zulhas usai silaturami di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, (27/6/2019).

Zulhas melanjutkan, kepada para partai tergabung dalam koalisi, seperti Gerindra, Berkarya, PKS, Demokrat dan juga PAN, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto mempersilakan untuk berinisiatif masing-masing guna mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi silakan partai-partai ambil insiatif sendiri" tutur Zulhas menirukan apa yang diucapkan Prabowo.

Karena itu, Zulhas menyatakan PAN akan segera rapat internal bersiap ke jenjang politik berikutnya. 

"Dalam waktu dekat, nanti ditentukan," Zulhas menutup.

 


Gugatan Ditolak MK

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers saat deklarasi capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8). Koalisi Gerindra, PAN dan PKS membawa Prabowo-Sandiaga ke Pilpres 2019. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil pilres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya