Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemangku kepentingan pertembakauan menolak pelarangan dan pemblokiran iklan rokok secara total di internet. Pemblokiran ini dinilai tidak hanya merugikan industri rokok, tetapi juga sektor lain seperti bisnis periklanan.
Pihak-pihak yang menolak pelarangan iklan rokok di internet antar lain Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Komunitas Kretek, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Liga Tembakau dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan meminta peninjauan ulang Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.
Selain itu, Azami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melibatkan seluruh stakeholders pertembakauan dalam melakukan pengawasan iklan rokok di internet.
Baca Juga
Advertisement
“Kami mempertanyakan kepada Kominfo landasan hukum pemblokiran iklan rokok di internet. Karena regulasi yang ada terkait iklan rokok tidak ada satupun yang mengamanatkan pemerintah untuk memblokir iklan rokok,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Pemblokiran total iklan rokok di internet juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok yang tayang di internet sudah memenuhi kaidah regulasi yang ada, seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Kami meminta kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk berperan aktif dalam melindungi kepentingan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional," kata dia.
Sementara itu, Ketua Liga Tembakau Zulvan Kurniawan menyatakan, dari sisi ekonomi, total belanja iklan rokok di internet mencapai Rp 4 triliun.
"Bayangkan potensi ekonomi yang hilang akibat kerugian pemblokiran iklan rokok di internet," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenperin Tak Setuju Soal Larangan Iklan Rokok di Internet
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan pemblokiran total iklan rokok di internet dan media sosial. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada industri hasil tembakau seperti industri rokok.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyatakan, selama ini para pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan yang berkaitan dengan promosi produk.
BACA JUGA
"Kami tidak setuju dengan permintaan Kementerian Kesehatan yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk rokok dan bungkusnya," ujar dia di Jakarta, pada Rabu 19 Juni 2019.
Rochim khawatir, pemblokiran total iklan di internet akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan juga publik.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada yang berusia 18 tahun ke atas.
Rochim mengatakan, iklan produk rokok yang mengikuti aturan, yakni tanpa gambar dan bentuk, tak akan menarik. Namun dia juga sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberikan hukuman atau sanksi.
Advertisement