Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap untuk memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas kasus klaim pendapatan Perseroan di laporan keuangan tahun buku 31 Desember 2018.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yakni berupa pembekuan izin akuntan publik selama 12 bulan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan GIAA dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Penilaian PT BEI, I Nyoman Gede Yetna menjelaskan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepada maskapai BUMN. "Terkait dengan sanksi kepada Garuda oleh Bursa, Bursa akan mengeluarkan siaran resmi pada hari ini dan itu setelah OJK menyampaikan siaran resminya hari ini," tuturnya kepada Liputan6.com, Jumat (28/6/2019).
Sebagai informasi saja, dalam kasus ini, Kemenkeu berkoordinasi dengan OJK terkait pemberian sanksi akuntan publik GIAA. Sedangkan sanksi bagi Garuda Indonesia sebagai emiten yang tercatat di pasar modal, merupakan wewenang yang dapat dijatuhkan oleh pihak BEI.
Namun, otoritas bursa mengaku turut membahas perihal sanksi dengan ikut berkoordinasi dengan OJK sebagai institusi keuangan di Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Sanksi Menkeu dan OJK, Garuda Klaim Laporan Keuangan Sesuai Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan juga akuntan publik serta kantor akuntan publik terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018.
Manajemen Garuda Indonesia pun langsung memberikan tanggapannya. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, perseroan menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. "Namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," sebut dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Menurut Ikhsan, yang dipermasalahkan oleh OJK dan Kemenkeu adalah pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi. Namun Garuda Indonesia mengklaim bahwa kontrak yang baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
BACA JUGA
Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
Untuk sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
Kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.
Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue(ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahun.
Advertisement
Tak Campur Tangan dalam Pemeriksaan
Ikhsan menjelaskan, dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku.
"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan , dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," tutur dia.
"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," lanjut Ikhsan.
KAP BDO ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.
Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.