FOTO: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Mantan Sekretaris Disdik Klaten

KPK memeriksa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 28 Jun 2019, 12:48 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Mantan Sekretaris Disdik Klaten
KPK memeriksa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Sudirno diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (tengah) usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Sudirno diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Sudirno diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Sudirno diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (kiri) usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Sudirno diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya