Liputan6.com, Pontianak - Tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan menjadi ancaman sampai ke desa-desa di Indonesia. Hal itu setidaknya diungkapkan Koalisi Perempuan Indonesia, sambil tak lupa mengingatkan pentingnya sosialisasi bahaya praktik tersebut.
"Pengantin pesanan memang merupakan salah satu bentuk perdagangan orang yang harus ditangani serius," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, Jumat (28/6/2019).
Advertisement
Ia menuturkan melalui Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO, pemerintah seharusnya melakukan beberapa langkah strategis termasuk bekerja sama dengan Mendagri dan Menteri Desa untuk meminta kepala desa melakukan sosialisasi bahaya praktik pengantin pesanan
Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO juga harus memperkuat kerja sama dengan imigrasi untuk melakukan pemantauan dan pencegahan TPPO.
Pemerintah juga harus mendorong diplomasi antar-pemimpin negara untuk melakukan upaya bersama pencegahan perdagangan orang, termasuk melalui praktik pengantin pesanan.
Diberitakan, sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan).
Para perempuan korban direkrut untuk dibawa ke negara calon suami di China dengan cara dibujuk rayu menikahi laki-laki dari keluarga kaya, diiming-imingi sejumlah uang, dan dijamin hidupnya.
Pernikahan fiktif itu hanya sebagai kedok, justru 29 perempuan Indonesia itu mengalami kekerasan hingga eksploitasi di China.